Kontestasi politik pemilihan presiden yang menguras energi bangsa lebih dari satu tahun akhirnya selesai di persidangan Mahkamah Konstitusi.
Dengan putusan MK yang diketuai Anwar Usman, Kamis, 27 Juni 2019, legitimasi konstitusional calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjadi penuh. Narasi kecurangan pemilu 17 April 2019 yang diembuskan tim capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menurut MK, tidak cukup disertai bukti yang meyakinkan.
Dalil tim hukum Prabowo, seperti soal DPT siluman, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), dan kecurangan dalam pemilu, ditolak MK karena tak disertai bukti yang meyakinkan. MK menolak semua gugatan Prabowo-Sandi. Putusan MK ini tentunya menjadi pelajaran bagi tim hukum Prabowo.
Putusan MK itu mengecewakan calon presiden Prabowo. Namun, Prabowo dalam jumpa pers seusai putusan MK, Kamis malam, menyatakan tetap menghormati konstitusi dan menghormati putusan MK. Prabowo juga mengatakan akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Langkah Prabowo harus diapresiasi.
Putusan MK itu final dan mengikat. Putusan MK diambil tanpa ada perbedaan pendapat di antara sembilan hakim konstitusi. Dengan putusan itu, pasangan Jokowi-Amin bakal ditetapkan sebagai presiden-wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Putusan MK masih harus ditindaklanjuti keputusan KPU.
Jalan demokrasi elektoral tahun 2019 yang begitu terjal telah berhasil dilalui. Banyaknya petugas pemungutan suara yang meninggal haruslah menjadi catatan tersendiri soal pelaksanaan Pemilu 2019. Sistem pemilu serentak 17 April 2019 haruslah dievaluasi sejak awal pemerintahan dan DPR baru. Kerusuhan 20-21 Mei 2019 tetaplah harus diungkap agar tidak menjadi beban sejarah hitam bangsa.
Putusan MK harus menjadi akhir dari kontestasi politik tak berkesudahan, kontestasi politik yang mengoyak-ngoyak tenun kebangsaan, kontestasi politik yang memecah persahabatan. Saatnya Jokowi dan Prabowo bertemu untuk menandai rekonsiliasi elite bangsa. Publik merindukan pidato kemenangan dan pidato penerimaan kekalahan (concession speech) elegan yang bisa merajut kembali tenun kebangsaan.
Kita kutip pidato Hillary Clinton saat kalah dari Donald Trump. Hillary mengucapkan selamat kepada Trump dan mengatakan kepada pendukungnya, ”Saya tahu betapa kecewanya perasaan Anda karena saya merasakannya. Hal ini terasa menyakitkan dan akan berlangsung lama, tetapi saya ingin Anda mengingat ini, kampanye kita bukan tentang satu orang atau satu kelompok, melainkan tentang negara yang kita cintai dan upaya membangun negara dengan penuh harapan dan berjiwa besar.”
Benar kata Presiden Jokowi menanggapi putusan MK. ”Tidak ada lagi 01 dan 02, tetapi persatuan Indonesia”. Rekonsiliasi sangat perlu, tetapi jangan selalu diartikan sebagai bagi-bagi kursi.