logo Kompas.id
OpiniBelajar dari Kasus Baiq Nuril
Iklan

Belajar dari Kasus Baiq Nuril

Oleh
· 2 menit baca

Kasus yang menimpa Baiq Nuril hari-hari ini menyita perhatian publik, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukannya.

Baiq Nuril, mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkena kasus penyebaran secara elektronik konten pornografi. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://cdn-assetd.kompas.id/eKc6oz3NOserWtwElf3rXKPT56g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709_ENGLISH-TAJUK_C_web_1562677851.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan setelah menerima Baiq Nuril mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril yang menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengajukam amnesti setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang dajukannya. Dalam pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Baiq Nuril didampingi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka serta kedua kuasa hukumnya Joko Jumadi dan Widodo.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000