logo Kompas.id
OpiniMengukur Rasa Keadilan Putusan...
Iklan

Mengukur Rasa Keadilan Putusan Kasus Baiq Nuril

Oleh
W Riawan Tjandra
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QsJg9SutNEljkwh70OtaUrsiwec=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190715WAK1_1563166115.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aktivis HAM mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menyerahkan surat dukungan bagi Mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril, Senin (15/7/2019). Pada kesempatan itu juga Baiq Nuril menyerahkan surat pengajuan amnesti untuk dirinya kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.Kompas/Wawan H Prabowo.

Rasa keadilan publik terusik saat mendengar putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, NTB, Baiq Nuril Maknun. Baiq dinyatakan bersalah telah menyebarkan rekaman bermuatan pelanggaran kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara dan denda Rp. 500 juta dalam putusan kasasi  MA No. 574K/Pid.Sus/2018.

Baiq sungguh merasa diperlakukan tak adil lantaran dirinya sejatinya korban pelecehan yang dilakukan oknum atasannya. Baiq dilaporkan oknum atasannya dengan menggunakan dasar Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 2016  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000