Surat Kepada Redaksi
Tirani Birokrasi
BKPM telah menebar ancaman penutupan atau likuidasi perusahaan apabila perusahaan tidak melaporkan laporan keuangan perusahaan setiap triwulan ke BKPM. Ancaman dikirim lewat surel yang tanggal kirimnya telah kedaluwarsa dengan batas akhir penyerahan laporan keuangan triwulan yang diminta BKPM.
Celakanya, menanyakan hal ini ke call center BKPM (08071002576 dan 0215252008), tidak ada respons meskipun telah dicoba berkali-kali. Banyak pengusaha mengeluh dan bingung terhadap aturan BKPM ini mengingat perusahaan sudah melaporkan SPT dan faktur penjualan sudah dibuat secara daring.
Kalau membutuhkan data terkait keuangan ataupun pajak, BKPM dapat bekerja sama dengan departemen terkait, bukan seenaknya mengharuskan perusahaan membuat laporan keuangan setiap triwulan. Hal ini menambah beban pekerjaan perusahaan dan bahkan menambah kepanikan karena ada ancaman likuidasi/penutupan jika tidak melakukannya.
Saat ini pekerjaan perusahaan di Indonesia sudah berat, apalagi ditambah keharusan baru oleh BKPM. Sungguh suatu ironi karena bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan dan mengefisiensikan peraturan agar investasi lancar!
Sebelumnya, tahun 2018, perusahaan di Indonesia telah diwajibkan untuk mendaftar online single submission (OSS) guna mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan BKPM. Konon, ada indikasi bahwa BKPM akan mengeblok NIB bagi perusahaan yang belum menyerahkan laporan keuangannya. Dampaknya adalah perusahaan yang mengimpor bahan baku produksi akan tertahan barangnya di pelabuhan karena tidak dapat izin keluar dari bea cukai akibat NIB diblok. Benarkah demikian? Mohon konfirmasi lembaga terkait.
Kami mohon pemerintah dapat meyakinkan para calon investor dan pengusaha pembayar pajak bahwa mereka tidak akan pernah menjadi korban tirani birokrasi dan aturan yang kontraproduktif seperti likuidasi oleh BKPM. Jangan sampai pula birokrasi negatif seperti ini membuat perusahaan yang sudah ada di Indonesia hengkang dari Tanah Air. Salam Indonesia jaya!
Jono
Katulampa, Bogor
Pembenahan Pasar Lama Tangerang
Pasar Lama Tangerang merupakan salah satu tujuan wisata favorit pada akhir pekan. Kawasan ini gabungan dari wisata sejarah, budaya, kuliner, dan wisata alam, dengan adanya Sungai Cisadane yang sudah ditata apik.
Dengan jarak tempuh sekitar 45 menit dari Jakarta dengan KRL, setiap akhir pekan kawasan ini penuh sesak oleh pengunjung.
Sayangnya, berjalan-jalan menikmati ratusan ragam kuliner di sepanjang jalan Kisamaun amat berisiko. Pejalan kaki, terutama anak-anak, rentan tersenggol motor dan mobil di jalan yang dipadati pengunjung itu.
Dari Stasiun Tangerang menuju Pasar Lama tidak ada trotoar karena sudah dipenuhi pedagang kaki lima (PKL). Belum lagi kemacetan oleh motor dan mobil, ditambah dengan semrawut parkir serta tumpukan sampah. Sungguh memprihatinkan.
Perlu kemauan dan visi Pemerintah Kota Tangerang untuk membenahi kawasan potensial ini. Minimal dapat membenahi parkir dan tumpukan sampah.
Lebih baik lagi jika setiap akhir pekan bisa diberlakukan malam tanpa kendaraan (car free night) di jalur yang melewati Pasar Lama Tangerang. Jadi tidak perlu ada kemacetan mengular, parkir yang semrawut, dan risiko pejalan kaki tertabrak kendaraan.
Untuk jangka menengah, perlu upaya pembenahan menyeluruh untuk revitalisasi kawasan, terutama jalur pedestrian, parkir, dan kebersihan.
Diella Dachlan
Jl Radar Baru, Dramaga Margajaya, Bogor 16680