logo Kompas.id
OpiniSentralisasi Pembentukan Perda
Iklan

Sentralisasi Pembentukan Perda

Oleh
Khairul Fahmi
· 5 menit baca

Akhir September lalu, perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disetujui DPR. Revisi UU itu ditujukan untuk mengubah empat materi muatan, yaitu pemantauan dan peninjauan terhadap UU yang telah berlaku, evaluasi program legislasi nasional jangka menengah, perubahan nomenklatur menteri atau lembaga yang berwenang dalam pembentukan perundang-undangan, serta harmonisasi rancangan peraturan daerah.

Terkait materi terakhir, perubahan dilakukan terhadap kewenangan harmonisasi ranperda. Awalnya, harmonisasi diatur sebagai wewenang biro atau bagian hukum tiap pemerintah daerah. Dalam revisi, tepatnya Pasal 58 Ayat (2) UU PPP, kewenangan harmonisasi ditarik jadi urusan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Terlepas apa pun alasan di balik perubahan itu, kebijakan itu telah mendelegitimasi kewenangan konstitusional daerah dalam membentuk perda.

Perangkat otonomi daerah

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000