logo Kompas.id
Opini"Omnibus Law" Sumber Daya Alam
Iklan

"Omnibus Law" Sumber Daya Alam

Oleh
Maria SW Sumardjono
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wbwAkQfd25FaEg-vjY3V-2G0bO8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190905ina-08_1567683445.jpeg
KOMPAS/NINA SUSILO

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berfoto bersama penerima tanah objek reforma agraria serta penerima surat keputusan hutan adat di Taman Digulis, Pontianak, Kamis (5/9/2019).

Pemerintah berencana menaikkan peringkat investasi Indonesia, dari ke-73 di dunia saat ini, menjadi ke-50 pada 2021. Guna memangkas hambatan berusaha, omnibus law investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM, tengah disiapkan. Apakah omnibus law investasi dapat berjalan sendiri?

Investasi memerlukan kepastian, keamanan, dan kenyamanan berusaha. Tahapan kemudahan berusaha setelah izin diperoleh, adalah perolehan tanah dan kepastian hukumnya (registering property). Pada tahap inilah hambatan bisa terjadi. Untuk memperoleh tanah yang berkepastian hukum, diperlukan status bidang tanah yang clean and clear, artinya bebas dari klaim atau beban dari pihak mana pun; dan lokasi, luas, serta batas-batasnya pasti. Status clean and clear mensyaratkan bahwa bidang tanah tersebut bebas dari sengketa/konflik.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000