logo Kompas.id
Opini"Omnibus Law", UU Sapu Jagat?
Iklan

"Omnibus Law", UU Sapu Jagat?

Membaca dan melihat perkembangan permasalahan menurunnya investasi saat ini yang kemudian mendorong pembentukan "Omnibus Law", serasa kita mengembalikan permasalahan tersebut ke masa 25 tahun yang lalu.

Oleh
Maria Farida Indrati
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mPE_LWEafXvPQMzNN6RO9Dkv5_Y=/1024x1167/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fkompas_tark_3836560_4_1.jpeg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pakar Hukum Maria Farida Indrati

Membaca dan melihat perkembangan permasalahan menurunnya investasi saat ini yang kemudian mendorong pembentukan "Omnibus Law", serasa kita mengembalikan permasalahan tersebut ke masa 25 tahun yang lalu.

Saat itu, Presiden Soeharto menetapkan PP No 20/1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, yang ditetapkan dan diundangkan 19 Mei 1994. Sebagai suatu PP adalah tepat jika pembentukannya dilakukan untuk melaksanakan suatu UU yang memberikan delegasinya, sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya”.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000