logo Kompas.id
OpiniSpektrum Pajak E-dagang dalam ...
Iklan

Spektrum Pajak E-dagang dalam ”Omnibus Law”

Kita semua menunggu terobosan di bidang hukum yang akan digelontorkan pemerintah, lewat omnibus law. Program ini memiliki aspek luas dan dampak sosial besar, termasuk di bidang perpajakan.

Oleh
Irwan Wisanggeni
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KHLkkAtiWWt5boEkN9EdywQ9I3U=/1024x662/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F928b627c-a690-42d8-8f40-23cb1ace9774_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani kiri) didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani (tengah) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memberikan penjelasan usia mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, KomisiXI, Komisi VII dan Badan Anggaran (Banggar), di Pansus B, komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019). Rapat konsultasi Menteri Keuangan dengan pimpinan DPR, Komisi XI, Komisi VII dan Badan Anggaran (Banggar), membahas mengenai program Omnibus Law dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 yang terkait dengan keuangan dan perkembangan makro fiskal dan keuangan negara.

Kita semua menunggu terobosan di bidang hukum yang akan digelontorkan pemerintah, lewat omnibus law. Program ini memiliki aspek luas dan dampak sosial besar, yang akan memengaruhi berbagai bidang, termasuk pajak. Dalam kaitan pajak, omnibus law misalnya berkorelasi dengan akan diberlakukannya pajak ke pedagang daring berbasis internet yang kini kian marak, khususnya e-dagang dari luar negeri. E-dagang adalah proses pembelian dan penjualan produk, jasa, dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan internet.

Dampak e-dagang adalah komunikasi berbasis komputer global yang memotong batas wilayah, menciptakan ranah baru aktivitas manusia, dan merusak kelayakan dan legitimasi UU berdasarkan batas geografis. Karena internet mengabaikan batas-batas internasional, ”tempat” hanya punya sedikit makna di dunia maya. Ini yang membuat sulit menetapkan norma-norma internasional dalam mengidentifikasi sumber pendapatan wajib pajak (WP).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000