logo Kompas.id
Opini"Omnibus Law" dan Asas...
Iklan

"Omnibus Law" dan Asas Teritorial Perpajakan

Agenda Omnibus Law di bidang perpajakan harus komplementer dan sinergis dengan agenda reformasi perpajakan, terutama perihal kesederhanaan dan standardisasi administrasi perpajakan.

Oleh
Adrianto Dwi Nugroho
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WvZZd507Zlks0y0ZeUf-utD7tSQ=/1024x686/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F00b6bf58-366c-4099-9acd-93757270d3de_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak, Jakarta, Jumat (20/12/2019) melayani warga yang mencari informasi dan melaporkan masalah terkait dengan E-Faktur, NPWP PPH serta surat lainnya.

Salah satu perubahan terhadap sistem pemungutan pajak yang dicanangkan untuk diatur dalam Omnibus Law adalah penerapan asas teritorial dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Secara konseptual, asas ini menghendaki pemungutan pajak oleh negara hanya dilakukan atas obyek pajak yang bersumber (dalam konteks pajak personal, terutama PPh) atau berlokasi (dalam konteks pajak kebendaan, atau PPh atas penghasilan yang berkaitan dengan benda tak bergerak) di wilayah hukum suatu negara (Larking, 2005: 414).

Dalam konteks pemungutan PPh, asas ini sering diasosiasikan dengan asas sumber, yaitu asas yang menghendaki PPh dipungut oleh negara di mana penghasilan yang jadi obyek PPh bersumber.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000