logo Kompas.id
OpiniKebutuhan Hukum Pelindungan...
Iklan

Kebutuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Jika dibandingkan beberapa negara ASEAN lain, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Laos, dan Thailand, kita memang terlambat memperbarui regulasi data. Padahal Indonesia ini adalah pasar digital terbesar di kawasan.

Oleh
Wahyudi Djafar
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QFfY1vLd-oEWcAmYiPymz9M6BJo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F436543_getattachment71fedf88-31ce-4f47-8a77-da3a56e69313427939.jpg

Pada pidato kenegaraan dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74, Presiden Joko Widodo telah menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak warga. Guna mendukung hal itu, peraturan perundang-undangan harus segera disiapkan, tanpa kompromi, kata Presiden.

Pernyataan ini sesungguhnya dapat dimaknai sebagai bentuk cepat tanggap (responsiveness) dari negara atas perkembangan aktual pemanfaatan teknologi digital, yang berbasis pada data. Sebagai tindak lanjut pernyataan itu, pemerintah sendiri telah mengusulkan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi dalam prioritas legislasi tahun 2020 mendatang.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000