logo Kompas.id
OpiniKesenjangan Tunjangan Guru
Iklan

Kesenjangan Tunjangan Guru

Entah apa yang ada di benak Pemprov DKI saat merumuskan poin tunjangan kinerja daerah (TKD). TKD pegawai struktural berbeda dengan pegawai fungsional, seperti guru.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dWIBwE9aif5yod1DbUJWB_sBMhE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Falternatif-1_1565153380_1579616189.jpg

Guru dengan ijazah S-1 dapat TKD jauh lebih sedikit ketimbang pegawai struktural, lalu ada persyaratan poin pada bagian guru yang sangat mengada-ada. Akibatnya, guru yang mengajar di sekolah pinggiran DKI sangat sulit mendapatkan TKD maksimal. Bukan rahasia lagi kalau siswa di sekolah pinggiran bermasalah secara akademis.

Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tahun 2019 mengubah peraturan TKD. Persyaratan prestasi siswa yang tadinya berlaku 6 bulan diganti menjadi 3 bulan. Tampaknya selalu ada cara untuk membuat guru tidak mendapatkan jumlah maksimal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000