logo Kompas.id
Opini"Omnibus Law", Antara Buruh ...
Iklan

"Omnibus Law", Antara Buruh dan Produktivitas

Pembuatan OL ini harus tetap diarahkan untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas. Jangan sampai kemudahan investasi asing malah merusak kepentingan ekonomi nasional dan menciptakan pengangguran baru.

Oleh
Agus Herta Sumarto
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DxDE04HWqiDeP7jcGtV3iy2rjTI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F73312700-f4e6-4c95-9359-84b7008fd198_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Poster penolakan omnibus law terpasang saat buruh berunjukrasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena dianggap, antara lain, akan menghilangkan pesangon, mempemudah PHK, menghilangkan upah minimum, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

Rencana pemerintah membuat payung hukum “sapu jagat” untuk meningkatkan kinerja perekonomian nasional sepertinya mulai memantik pro dan kontra di tengah masyarakat.

Payung hukum "sapu jagat" (Omnibus Law/OL) yang diharapkan dapat memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia mulai mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat terutama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000