logo Kompas.id
OpiniLangkah Otonomi Daerah 2020
Iklan

Langkah Otonomi Daerah 2020

Desentralisasi dan otonomi daerah di NKRI pada era Reformasi ini terasa ala ”negara federal” karena kewenangan yang ditransfer ke daerah besar, luas, dan banyak.

Oleh
Djohermansyah Djohan
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r4t_VoJg-7zeo1Oh-ijza60EWok=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FDSCF2955_1578989278.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD dengan sejumlah pakar otonomi daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah berusia lima tahun. UU ini telah pula direvisi sebanyak dua kali, yaitu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 menyangkut tugas dan wewenang DPRD serta UU No 9/2015 terkait tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sejak era Reformasi digulirkan di Indonesia tahun 1999 hingga saat ini, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, lebih-lebih otonomi khusus, masih mencari format yang tepat bagi penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000