logo Kompas.id
OpiniPajak dan Retribusi Daerah
Iklan

Pajak dan Retribusi Daerah

Industri pariwisata jadi salah satu andalan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perekonomian, bahkan ke depan bisa menggantikan pendapatan dari sumber daya alam.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fl337R-ZEDqs-4aKJJyyuuwtN9A=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Falternatif-1_1565153380_1580131843.jpg

Hal tersebut dapat dicapai melalui sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha di bidang pariwisata, serta masyarakat. Kami, Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI)—mewadahi taman bermain (theme park, water park, games park, dan lain-lain)—adalah salah satu pemangku kepentingan sektor pariwisata.

Namun, anggota ARKI menghadapi aturan tentang pajak hiburan (PHI) yang multitafsir. Undang-Undang Nomor 28/2009 Pasal 45 Ayat 2 berbunyi ”Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi 75 persen”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000