Hal tersebut dapat dicapai melalui sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha di bidang pariwisata, serta masyarakat. Kami, Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI)—mewadahi taman bermain (theme park, water park, games park, dan lain-lain)—adalah salah satu pemangku kepentingan sektor pariwisata.
Namun, anggota ARKI menghadapi aturan tentang pajak hiburan (PHI) yang multitafsir. Undang-Undang Nomor 28/2009 Pasal 45 Ayat 2 berbunyi ”Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi 75 persen”.
Maka pemerintah kota dan kabupaten menerapkan pajak hiburan bervariasi dari 10-75 persen termasuk arena permainan ketangkasan. Beberapa pemerintah daerah menetapkan besaran pajak hiburan 25 persen, 30 persen, 50 persen, 75 persen, yang mencekik pengusaha.
Berdasarkan Permen Nomor 10/2018 tentang Online Single Submission (OSS), usaha anggota ARKI masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai taman bertema, taman rekreasi dan arena permainan, bukan permainan ketangkasan.
Oleh karena itu, pertama, kami mohon kepada pemerintah untuk menyesuaikan KBLI Usaha Taman Rekreasi, Arena Permainan, Taman Bertema, dengan KBLI sesuai Permen No 10/2018 tentang OSS.
Kedua, hilangkan multitafsir dan diskriminasi pajak hiburan dan menetapkan pajak hiburan arena permainan menjadi 10 persen, dengan pertimbangan usaha arena permainan mayoritas di mal harus membayar komponen biaya tetap yang mencapai hampir 70 persen omzet seperti sewa tempat, biaya servis, listrik, gaji karyawan.
Pajak hiburan 10 persen akan meningkatkan investasi di bidang permainan, tenaga kerja, pendapatan asli daerah, dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Drs H Taufik A Wumu
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat
Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (DPP-ARKI)
Jembatan Layang Permata Hijau
Saya sangat bersyukur dengan dibangunnya jembatan layang Permata Hijau, sekitar empat tahun lalu. Jembatan itu melintasi jalur kereta api di bawahnya sehingga mengeliminasi kecelakaan.
Namun, masalah baru timbul. Pada jam-jam sibuk pulang kantor (17.00-19.00), putaran di depan Apartment Senayan Residence menjadi titik macet luar biasa, ditambah galian jalan sering ada di situ.
Saran saya, buat larangan berputar arah pada lokasi tersebut, setidaknya pukul 17.00-19.00 di hari kerja. Kendaraan yang hendak berputar arah dapat lewat Jl Patal Senayan 1 dan Tentara Pelajar.
James Tika
Patal Senayan,
Jakarta Selatan
Pilkada, Perlukah?
Para pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat banyak yang ”mentheng kelek” alias tak mau tunduk pada pemerintahan di atasnya.
Oleh karena itu, saya mengusulkan agar pasangan gubernur diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Begitu juga bupati/wali kota oleh gubernur. Presiden memilih dari tiga calon pasangan gubernur yang diajukan DPRD I. Gubernur memilih pasangan bupati/wali kota ajuan DPRD II.
Karena tidak dipilih langsung, tentunya memang tidak demokratis. Tetapi, gubernur, bupati, wali kota perlu hormat pada atasannya.
Inilah pemikiran saya, lulusan S3 alias sekolah desa tiga tahun zaman kolonial.
Slamet Kartosumarto
Jl Letkol Komir Kartaman,
Tasikmalaya