Hilangnya Harun Masiku, caleg PDI-P, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, memakan korban. Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dicopot dari jabatannya.
Oleh
·2 menit baca
Harun sendiri masih lenyap entah di mana. Pimpinan KPK mengatakan terus memburu Harun. Namun, belum ada kabar. Harun diketahui telah kembali ke Tanah Air pada Selasa, 7 Januari 2020, sehari sebelum KPK menangkap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan tiga orang lainnya. Pihak imigrasi dan KPK pada awalnya bersikukuh Harun berada di luar negeri. Dia memang ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020.
Investigasi media membuktikan Harun telah kembali ke Jakarta, 7 Januari 2020. Anehnya, baru pada 22 Januari 2020, pihak imigrasi mengakui bahwa Harun telah kembali ke Jakarta pada 7 Januari 2020. Alasannya, ada masalah dalam pelaporan sistem teknologi informasi mengenai data perlintasan.
Perbedaan data yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM sempat dikritik. Petisi daring digulirkan sejumlah aktivis dan meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi hanya mengingatkan menterinya untuk hati-hati dalam berbicara.
Terakhir, Yasonna memberhentikan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Alif Suaidi. Alasan Yasonna, ”Supaya jangan ada conflict of interest.” Yasonna memang membentuk tim independen untuk meneliti terjadinya pelaporan terlambat data perlintasan, terutama untuk kasus Harun.
Kita mendorong tim independen menemukan penyebab jeda waktu sistem pelaporan data keimigrasian hingga 16 hari itu. Apakah yang tertunda hanyalah untuk seorang Harun Masiku yang sedang diburu KPK? Jika memang betul sistem pelaporan data perlintasan begitu terlambat sampai 16 hari, berarti betapa lemahnya sistem pendataan di imigrasi kita. Hal itu sangat membahayakan.
Tim independen haruslah juga mengungkap kemungkinan ada faktor lain di balik terlambatnya pelaporan tersebut. Hasil temuan tim independen akan sangat menentukan kewibawaan pemerintahan Presiden Jokowi dan sosok Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Namun, sebaliknya, jika memang ada ”faktor lain” di balik perbedaan data yang dirilis imigrasi berkaitan dengan kepulangan Harun, itu pun harus diungkap. Harus dipahami bahwa publik kian kritis. Informasi begitu terbuka. Keberadaan seseorang dengan telepon genggam yang hidup dengan mudah dapat dilacak.
KPK seharusnya bersikap lugas. Tak boleh lembek. KPK bisa meminta bantuan Polri untuk menemukan Harun. Dengan kemampuan profesional Polri, kita yakin Polri bisa menangkapnya. Namun, lebih baik Harun menyerahkan diri. Dia bisa membela di panggung peradilan untuk membuktikan bahwa dirinya adalah korban sebagaimana dikatakan pimpinan PDI-P. Kejujuran dan keberanian bertanggung jawab amat penting dan bisa membuka perkara lebih jelas.