logo Kompas.id
OpiniFarmasi dalam Pusaran Regulasi...
Iklan

Farmasi dalam Pusaran Regulasi RS

Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, mengguncang para apoteker  di rumah sakit. Apoteker masuk golongan tenaga non medik, sama dengan tenaga binatu.

Oleh
Sampurno
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9t94cGQeGam01PESVJuremHbn5c=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FIMG_20191104_140646_1572863348.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Peserta BPJS Kesehatan mengantre untuk mendapatkan obat di farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Dr Pirngadi Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (4/11/2019). Peserta yang menjalani rawat jalan menghabiskan waktu dari pagi hingga sore untuk mendapatkan layanan.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, 14 Januari 2020, mengguncang para apoteker  di rumah sakit. Apoteker masuk golongan tenaga non medik, sama dengan tenaga binatu.

Penggolongan itu mencederai martabat profesi apoteker. Semestinya dalam membuat regulasi, selain mengacu pada undang-undang induknya, juga agar subjek hukum dapat meningkatkan kontribusi bagi kemaslahatan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000