logo Kompas.id
OpiniMenghapus Perkawinan Anak
Iklan

Menghapus Perkawinan Anak

Indonesia menghadapi tantangan menurunkan angka perkawinan usia anak yang masih tinggi untuk dapat memanfaatkan bonus demografi secara penuh.

Oleh
· 2 menit baca

Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan, kejadian perkawinan usia anak masih tinggi, yaitu 11,2 persen atau berjumlah 1,2 juta kasus pernikahan. Data ini dikumpulkan dari pernikahan tercatat di kantor urusan agama, dinas kependudukan, dan catatan sipil. Laporan ini belum memasukkan kasus perkawinan yang tidak tercatat di lembaga negara, praktik yang mudah ditemui terjadi di masyarakat.

https://cdn-assetd.kompas.id/e7G5krPdrWrwtCF17WI-dA_MCkU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200205_ENGLISH-TAJUK-1_B_web_1580908061.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Mural bertemakan penolakan terhadap perkawinan anak menghiasi dinding tembok pembatas antara rel kereta api dan jalan raya di Jalan Bekasi Timur, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2019). Beberapa waktu lalu DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Pada Undang-undang perkawinan yang lama, batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.

Masih tingginya jumlah perkawinan usia anak menimbulkan keprihatinan. Ada banyak bukti ilmiah bahwa perkawinan anak membawa banyak kerugian bagi anak secara langsung maupun secara nasional.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000