Keterbukaan pemerintah atas masukan berbagai pihak terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi kesempatan memberikan masukan konstruktif.
Oleh
·2 menit baca
Keterbukaan pemerintah atas masukan berbagai pihak terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi kesempatan memberikan masukan konstruktif.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) akan melibatkan berbagai pihak.
RUU Cipta Kerja merupakan usulan pemerintah. Pemerintah beralasan, tingkat kemudahan berinvestasi di Indonesia kalah dibandingkan dengan negara-negara lain, bahkan dengan ASEAN, karena terlalu banyak regulasi. Terdapat 43.511 aturan dari pusat hingga daerah yang mengatur investasi.
Pemerintah menyebut, permasalahan yang menghambat dunia usaha terutama korupsi, birokrasi yang tidak efektif, akses pendanaan, infrastruktur, kepastian kebijakan dan peraturan, kenaikan upah, dan kurs rupiah.
Pada sisi lain, pertumbuhan ekonomi yang rata-rata 5 persen dalam lima tahun terakhir tidak memadai menyerap 45,84 juta orang angkatan kerja yang bekerja tidak penuh. Sementara tiap tahun muncul 2,24 juta angkatan kerja baru.
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi yang menarik dengan menghilangkan sejumlah aturan penghambat dan mengharmoniskan aturan yang tumpang tindih. Ada 79 undang-undang yang disisir, melibatkan 31 kementerian dan lembaga, sehingga menghasilkan RUU.
Masyarakat memahami keinginan pemerintah mengejar pertumbuhan berkualitas. Penciptaan lapangan kerja melalui investasi diharapkan meningkatkan pendapatan masyarakat. Melalui RUU ini diharapkan terjadi transformasi teknologi termasuk menancapkan ekonomi berbasis digital. Tujuan lain mencegah Indonesia agar tak masuk dalam jebakan kelas menengah (middle income trap).
Meski memahami dan mendukung tujuan dibentuknya RUU, terdapat sejumlah kritik masyarakat terhadap RUU ini. Proses penyusunan RUU dianggap tidak partisipatif, meskipun dengan alasan agar tidak terjadi kegaduhan dalam penyusunannya dengan akibat RUU tidak terbentuk. Sistematika RUU juga dianggap membingungkan dan sejumlah pasal menimbulkan multitafsir. Beberapa isu yang mendapat sorotan menyangkut isu ketenagakerjaan, hubungan pusat-daerah, dan lingkungan hidup.
Melihat begitu banyak yang terdampak RUU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR diharapkan dapat sungguh mendengarkan masukan masyarakat, serta membahas secara cermat dan teliti. Apabila diperlukan, batas waktu pembahasan diperpanjang dari target 100 hari.
Kita ingin undang-undang yang dihasilkan menjawab tujuan dibentuknya RUU. Jangan sampai undang-undang justru memberi obat yang tidak tepat dalam menjawab tantangan saat ini dan ke depan. Institusi yang dihasilkan UU Cipta Kerja nantinya kita ingin dapat menjaga keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Semua tetap dalam kerangka menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.