logo Kompas.id
OpiniMenguji Daya Tarik Parpol
Iklan

Menguji Daya Tarik Parpol

Pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi ujian bagi daya tarik partai politik dalam memikat pemilih. Apalagi, parpol sudah tak lagi sepenuhnya memikat calon kepala daerah.

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0qyjtsFEnzRIcUOgpeKKtxfRnUk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200224_ENGLISH-TAJUK_B_web_1582553761.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas menjaga kontener plastik berisi dokumen Formulir B.1-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilwali) milik salah satu bakal pasangan calon yang belum diverivikasi di Kantor KPU Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/2/2020).

Selama ini, parpol tidak memiliki pesaing dalam menjaring pemilih dan calon untuk pemilu presiden dan pemilu legislatif. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, peserta pilpres adalah partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat jumlah suara atau jumlah kursi di parlemen. Peserta pileg adalah parpol yang lolos verifikasi dan memenuhi ambang batas suara dari hasil pemilu sebelumnya.

Pada Pemilu 1955, justru calon perseorangan dimungkinkan untuk memperebutkan kursi di DPR. Dari 172 peserta pemilu saat itu, 25 partai dan 3 individu meraih kursi di DPR.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000