Keputusan Arab Saudi menangguhkan kedatangan jemaah umrah dan turis dari 24 negara, termasuk Indonesia, perlu menjadi bahan evaluasi.
Oleh
·2 menit baca
Keputusan Arab Saudi menangguhkan kedatangan jemaah umrah dan turis dari 24 negara, termasuk Indonesia, perlu menjadi bahan evaluasi.
Alasan penundaan sementara yang diutarakan itu adalah mencegah penyebaran virus korona baru penyebab penyakit Covid-19 bagi para jemaah dan turis serta warga Arab Saudi. Meskipun Indonesia sampai hari ini menyatakan belum ada kasus infeksi virus korona, dimasukkannya Indonesia ke dalam daftar 24 negara perlu menjadi evaluasi.
Presiden Joko Widodo, menanggapi keputusan Pemerintah Arab Saudi, menyatakan menghargai keputusan tersebut sebagai bentuk tindak pencegahan. Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menginginkan Pemerintah Saudi mengecualikan Indonesia dari daftar 24 negara, terutama untuk jemaah yang terlanjur terbang dan mendarat di Saudi.
Dari sisi kesehatan masyarakat, penangguhan Pemerintah Saudi dapat dipahami. Virus korona baru menyebar dari manusia ke manusia terutama melalui cairan saat penderita bersin atau batuk. Laporan ilmiah lain menyebut, penularan juga dapat terjadi saat bercakap-cakap dalam jarak dekat karena risiko lompatan cairan. Hal lain yang perlu diwaspadai, virus dapat bertahan di luar tubuh manusia, seperti permukaan benda, hingga selama empat hari. Yang membuat virus sulit dikendalikan, tak semua orang yang terinfeksi menunjukkan gejala klinis, seperti demam, batuk, dan pilek.
Banyak pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat internasional, mengenai kondisi aktual penyebaran virus korona baru di Indonesia.
Sudah ada laporan satu warga negara China dari Wuhan terinfeksi virus korona baru setelah kembali dari Indonesia. Juga seorang warga Jepang terinfeksi sekembalinya dari Indonesia. Meski keduanya kemungkinan tidak tertular virus di Indonesia, publik perlu diyakinkan selama di Indonesia keduanya tidak menularkan virus itu kepada orang-orang yang berkontak dengan mereka selama di Indonesia.
Masyarakat internasional perlu diyakinkan, sistem deteksi dan penanganan infeksi Covid-19 kita andal. Pemerintah dapat menerapkan aturan jemaah umrah melalui proses karantina lebih dulu. Pada sisi lain, pemerintah juga perlu meyakinkan bahwa sesuai ajaran agama, keselamatan harus diutamakan.
Kita telah memiliki pengalaman mengarantina warga negara Indonesia yang dipulangkan dari Provinsi Hubei yang ibu kotanya, Wuhan, merupakan tempat awal menyebarnya virus korona baru. Proses karantina tersebut mendapat pengakuan dan dinilai baik oleh perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Indonesia. Hal ini menjadi modal untuk meyakinkan publik internasional mengenai kesiapan Indonesia.
Sebagai bagian dari masyarakat global dengan informasi serba terbuka, kita dapat menjawab keraguan pihak luar dengan menunjukkan Indonesia telah memenuhi standar WHO. Dapat juga dipikirkan membentuk satuan tugas lintas lembaga untuk menjawab pertanyaan tersebut.