logo Kompas.id
OpiniMenyisir Pasal Keblinger
Iklan

Menyisir Pasal Keblinger

Membaca RUU Cipta Kerja soal pers membingungkan. Apa kaitan revisi UU Pers melalui RUU Cipta Kerja dengan penciptaan lapangan kerja?

Oleh
Budiman Tanuredjo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iZUUbcpvQrMlUx_T8IeDtVXQgeM=/1024x1550/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190118iam-bdm_1547801486.jpg
KOMPAS/ILHAM KHOIRI

Budiman Tanuredjo

Seorang wartawan senior berbincang dengan saya, awal pekan. ”Ini gimana, ya. Pada Hari Pers Nasional, Presiden Joko Widodo bicara tentang perlunya proteksi industri pers agar punya ekosistem bagus, tetapi RUU Omnibus Law Cipta Kerja malah nyerempet revisi UU Pers yang cenderung membebani pers.”

Saya merespons seperti ini. Maksud RUU Cipta Kerja seharusnya baik. Menciptakan transformasi ekonomi, membereskan sektor perizinan yang ruwet. Hanya memang harus diakui ada masalah dalam perumusannya, dalam pembuatan undang-undang.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000