logo Kompas.id
OpiniParpol dan Sistem Pemilu
Iklan

Parpol dan Sistem Pemilu

Dua rekomendasi penataan sistem politik yang diajukan dalam tulisan ini saling berkaitan. Kedua hal yang merupakan satu paket reformasi itu adalah reformasi parpol dan perubahan sistem pemilu anggota DPR dan DPRD.

Oleh
Ramlan Surbakti
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8MSZ33TRHDo5Ugw-gAjjz_QYdVg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200226_ENGLISH-BANJIR-ANALISIS-POLITIK_A_web_1582726525.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Lambang-lambang partai politik peserta pemilu ditampilkan dalam sebagian materi refleksi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dari pemberitaan akhir-akhir ini terungkap adanya rencana pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi II) menata ulang sistem politik Indonesia dengan merevisi sejumlah undang-undang tentang politik.

Setidaknya dua agenda penting hendak direformasi, yaitu partai politik (parpol) dan sistem pemilu anggota DPR dan DPRD. Kedua hal ini dipandang penting direformasi karena menjadi penyebab demokrasi Indonesia belum terkonsolidasi dan penyebab mengapa sistem politik Indonesia masih defisit sebagai sistem politik demokrasi.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000