logo Kompas.id
OpiniPemajakan Transaksi Elektronik
Iklan

Pemajakan Transaksi Elektronik

Draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (KFPPP) sudah rampung dan sudah dikirim ke DPR untuk dibahas. Salah satu pengaturan baru di RUU ini adalah tentang pemajakan transaksi elektronik.

Oleh
Suhut Tumpal Sinaga
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sGwo4GmzZ7ZI9Msiw1XwazsxhEU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200304_ENGLISH-OPINI_A_web_1583331760.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Selain pembayaran tunai, pedagang di pasar segar BSD, Tangerang Selatan, Banten, telah familiar menerima pembayaran dengan uang elektronik dari sejumlah perusahaan melalui penggunaan kode baca cepat (QR code), Kamis (19/9/2019).

Tak lama lagi, ”omnibus law” perpajakan akan segera terbit.

Draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (KFPPP) sudah rampung dan sudah dikirim ke DPR untuk dibahas. Salah satu pengaturan baru di RUU ini adalah tentang pemajakan transaksi elektronik. Caranya, dengan menunjuk platform asing atau penjual daring asing menjadi pemungut PPN, dan bagi yang memenuhi kriteria tertentu (significance economic presence) akan dikenai pajak penghasilan. Pada saat bersamaan, isu tentang pemajakan transaksi elektronik ini sedang menjadi topik yang hangat di sejumlah negara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000