logo Kompas.id
Opini”Omnibus Law”, BUMN, Negara
Iklan

”Omnibus Law”, BUMN, Negara

Terkait isu omnibus law, jika di China bersifat second to no one (tak tertandingi), di Indonesia otoritas politik ini harus bernegosiasi dengan kekuatan-kekuatan sosial-politik dan ekonomi pada tingkat domestik.

Oleh
Fachry Ali
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Lgr2sd9jWaaMWdSjOvUH1fZnbe8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fdd02bf41-5344-4485-b422-96507cb783fb_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin rapat terbatas lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan dua omnibus law, yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

”Apa itu omnibus law, Fiq?” Itu pertanyaan saya kepada mantan anggota DPR 2014-2019, Teuku Taufiqulhadi. Itu saya ajukan kepadanya karena dia mengurungkan bertemu saya kali sebelumnya. ”Sebab,” dia memberi alasan, ”sedang membahas omnibus law bidang pertanahan”.

Sejak terbentuknya kabinet pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin, 2019-2024, Taufiqulhadi jadi staf khusus Menteri Pertanahan Sofyan Djalil. Taufiqulhadi menjawab pada esensinya omnibus law itu usaha menciptakan sistem hukum meungkléh (bahasa Aceh: spesifik) yang berlaku hanya pada wilayah tertentu dengan tujuan menyederhanakan prosedur hukum untuk menarik investasi.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000