logo Kompas.id
OpiniSanksi dalam RUU Cipta Kerja
Iklan

Sanksi dalam RUU Cipta Kerja

Terlepas dari tujuan mulia Omnibus Law Cipta Kerja, RUU a quo banyak terdapat kelemahan yang perlu diperbaiki. Paling tidak ada delapan catatan perihal sanksi dan penegakan hukumnya dalam RUU Cipta Kerja.

Oleh
Eddy OS Hiariej
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zua3E8rwByu2bRnBZWJGpZZpoI0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200309_1107510_1583737570.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bertemu Ketua Umum Partai Nasdem di kompleks Kantor DPP Partai Golkar, Senin (9/3/2020) di Jakarta. Salah satu topik utama yang dibicarakan jajaran pengurus kedua partai tersebut adalah tentang Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.

RUU Cipta Kerja atau "Omnibus Law" Cipta Kerja telah diserahkan secara resmi oleh pemerintah kepada DPR pada 12 Februari 2020 untuk dibahas dalam masa sidang berikut.

RUU setebal 1028 halaman itu terdiri dari 174 pasal yang berdampak pada 1203 pasal dalam 79 UU. RUU a quo terdiri dari 11 kluster pembahasan. Pertama, penyederhanaan perizinan berkaitan dengan 1042 pasal dalam 52 UU. Kedua, persyaratan investasi berkaitan dengan sembilan pasal dalam empat UU. Ketiga, ketenagakerjaan berkaitan dengan 63 pasal dalam tiga UU.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000