logo Kompas.id
OpiniPajak Plastik
Iklan

Pajak Plastik

Kesadaran konsumen harus ditumbuhkan bahwa kenaikan harga produk berkemasan plastik harus ditafsirkan sebagai patungan biaya penanggulangan dampak lingkungan. Semakin besar konsumsi plastik, semakin besar pula biayanya.

Oleh
Haryo Kuncoro
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SKfuW7QdP6JR9g23ljo8K7T-lgA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FInformasi-Pengurangan-Plastik-Semarang_1579776126.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Informasi tidak disediakannya lagi kantong plastik terpampang di salah satu minimarket di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020).

Polemik cukai plastik yang santer lima tahun terakhir tuntas sudah. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada Februari 2020 menyetujui usulan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memungut cukai atas produk plastik secara keseluruhan, bukan hanya kantong plastik.

Pengenaan instrumen cukai diproyeksikan untuk menekan konsumsi plastik yang sudah mencapai 23 kilo gram per kapita per tahun. Dengan akselerasinya yang lebih kencang daripada laju pertumbuhan ekonomi, kemasifan konsumsi plastik niscaya menjadi berita buruk bagi kelestarian lingkungan hidup.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000