logo Kompas.id
OpiniZona Nyaman Partai Politik
Iklan

Zona Nyaman Partai Politik

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perludem untuk mengonstitusional- kan format pemilu nasional dan pemilu daerah.

Oleh
Didik Supriyanto
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a64Uc6drq7XTXbzu_d8FQmuYJ3s=/1024x1408/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200322-Opini-7_web_88320358_1584887272.jpg

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perludem untuk mengonstitusional- kan format pemilu nasional dan pemilu daerah. Namun, dalam putusannya, MK menegaskan, demi menguatkan sistem presidensial, penyerentakan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD tak bisa diutak-atik lagi. Boleh disertai pemilu DPRD dan atau pemilu kepala daerah, tetapi tak boleh dipisah. Rupanya parpol menolak kehendak MK ini.

Dalam Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Februari 2020, MK menyodorkan enam pilihan format pemilu. Format pemilu merupakan kombinasi penggabungan jadwal pelaksanaan berbagai jenis pemilu dalam satu periode. UUD 1945 menganut sistem presidensial sehingga terdapat pemilu eksekutif dan legislatif. Karena sistem presidensial berlaku di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, kita mengenal tujuh jenis pemilu: DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, presiden, gubernur, bupati/wali kota.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000