ASEAN tidak bisa ikut campur dalam politik dalam negeri anggotanya. Prinsip ASEAN Way adalah tidak melibatkan diri walaupun dalam kasus HAM berat.
Oleh
Ichlasul Amal
·4 menit baca
Aung San Suu Kyi, pemimpin tertinggi Myanmar dan penasihat presiden mendadak ke Amsterdam pada Desember 2019, terus ke Den Haag untuk memenuhi panggilan Mahkamah Pengadilan Internasional (ICJ).
Dia menghadapi tuduhan Mahkamah bahwa Myanmar telah melakukan genosida terhadap kelompok minoritas Muslim di Rachine. Tuduhan itu diprakarsai oleh Gambia sebagai jaksa penuntut umum, suatu negara kecil di Afrika Barat yang penduduknya mayoritas Muslim.
Gambia mendapat dukungan anggota OKI dan GNO. Jaksa penuntut umum membawa bukti-bukti gambar yang menunjukkan bagaimana tentara Myanmar membunuh, memperkosa, dan membakar rumah rumah penduduk Rohingnya.
Karena tindakan militer yang kejam seluruh penduduk Moslem Rohingnya mengungsi ratusan ribu ke Bangladesh, sebagian ke Malaysia, Thailand dan Indonesia.
Dia menghadapi tuduhan Mahkamah bahwa Myanmar telah melakukan genosida terhadap kelompok minoritas Muslim di Rachine.
Respons Myanmar
Menghadapi tuduhan ini Aung San Suu Kyi berargumen bahwa benar sebagian tentara Myanmar saat menghadapi warga Muslim Rohingnya yang ekstrem menyerang pos polisi Myanmar telah melampui batas, dan mereka sudah dihukum oleh pemerintah Myanmar.
Hakim ICJ yang terdiri dari 15 orang tidak menerima argumen Aung San Suu Kyi dan tetap memutuskan bahwa tindakan Myanmar masuk kategori melakukan genosida dan penghapusan etnik minoritas Muslim Rohingnya.
ICJ telah membuat keputusan sela yang mengharuskan tentara Myanmar mencegah terjadinya genosida. Lalu siapa dan negara mana yang bersedia merealisasikan keputusan sela ICJ ini?
ICJ adalah badan hukum tertinggi PBB dan telah diratifikasi oleh semua anggota PBB, kecuali Amerika Serikat. Pihak AS melepaskan diri dari ICJ setelah keterlibatan tentara Amerika di Nikaragua dan terakhir kemarahan presiden AS Donald Trump, setelah Palestina melaporkan Amerika Serikat ke ISJ karena memindahkan kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Jerusalem. Ini berarti Amerika Serikat tidak mau menjadi anggota ICJ.
Untuk mengusulkan supaya persoalan bisa masuk ke ICJ harus negara anggota PBB. Usulan lebih dahulu ke General Asembly dan diterima bila tidak ada keberatan dari Dewan Keamanan. Keputusan sela ICJ masih lama menunggu keputusan sidang PBB termasuk Dewan Keamanan yang kemungkinan besar akan di-veto oleh Rusia dan China.
Kedua negara itu tidak setuju menyelesaikan genosida di Myanmar melalui intervensi militer (humanitarian intervention), mereka menghendaki diselesaikan secara dialog.
PBB sendiri mengubah stafnya beberapa kali untuk terlibat dalam persoalan genosida di Rohingnya. Koffi Anan, dulu Sekjen PBB, pernah datang ke Myanmar dan bertemu dengan beberapa pemimpin militer disana. Dia cuma menganjurkan supaya militer tidak melakukan diskriminasi pada kelompok minoritas.
Baru setelah Sekjen PBB yang baru, Guteres mengunjungi kamp pengungsi di Bangladesh, PBB menyimpulkan bahwa militer Myanmar telah melakukan genosida dan etnic cleansing terhadap kelompok Muslim Rohingnya.
PBB sendiri mengubah stafnya beberapa kali untuk terlibat dalam persoalan genosida di Rohingnya.
Baru setelah itu PBB mengumpulkan dana untuk pengungsi melalui UNHCR ( United Natios High Commissioner for Refugees). Jumlah seluruh bantuan untuk pengungsi mencapai 344.7 juta dollar AS. Dana bukan hanya dari negara terkemuka dalam komunitas internasional tetapi juga negara-negara kecil seperti Luxembourgh, King Abdullah (Yordania), Iceland, Estonia, Sri Langka, Slovenia, Lithuania dan Malta.Jumlah ini cukup besar meskipun jumlah pengungsi juga besar. Di Bangladesh saja sampai tahun 2018 sekitar 1 juta dan mereka tetap menderita.
Aung San Suu Kyi sangat tidak populer dimata komunitas dan NGO international. Kanada bahkan mengusulkan supaya hadiah Nobel yang diterima Suu Kyi dicabut karena dia tidak berbuat apa-apa pada warganya yang melanggar HAM.
Mahkamah Kejahatan
Beberapa staf PBB mengusulkan supaya jenderal militer Myanmar yang terlibat dalam pembunuhan di Rohingnya diajukan ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).
Dalam resolusi PBB 1973 yang kemudian diadopsi pada Februari 2011 secara aklamasi, termasuk China dan Rusia yang mempunyai hak veto di Dewan Keamanan.
Resolusi itu menyatakan “It\'s ability to react to humanitarian crises without any of the permanent members of the council resorting to a veto."
Apa perbedaan antara ICC dan ICJ? Kedua-duanya adalah Mahkamah Hukum Tertinggi PBB dan dibentuk atas permintaan dari negara anggota PBB.
ICC diajukan oleh negaranya sendiri karena tidak mampu atau tidak mau mengadili warganya sebagai tertuduh yang telah melakukan kejahatan perang, seperti diterapkan terhadap mantan presiden Sudan, Omar Al Bashir.
ICJ hanya bisa diadukan oleh salah satu negara anggota PBB dan diterima Majelis Umum (General Assembly) dan tidak ada keberatan dari Dewan Keamanan (Security Council).
Jumlah pengungsi Rohingnya di Bangladesh sekarang tinggal 600 ribu, sebagian karena tua dan sisanya meninggal karena sanitasi yang jelek dan kekurangan obat.
ASEAN tidak bisa ikut campur dalam politik dalam negeri anggotanya. Prinsip ASEAN Way adalah tidak melibatkan diri walaupun dalam kasus HAM berat.
Persoalan Rohingnya telah melumpuhkan anggota ASEAN. Bagaimana soal pengungsi, apakah dibiarkan sampai habis sendiri?
(Ichlasul Amal Staf pengajar Departemen Hubungan Internasional UGM dan Universitas Gunadarma Jakarta)