logo Kompas.id
OpiniOJK dan Rejuvenasi Asuransi
Iklan

OJK dan Rejuvenasi Asuransi

Kolaborasi OJK dan partisipasi pelaku usaha akan menciptakan kultur yang tidak hanya bergerak di bawah politik pembangunan tetapi berlandaskan kesamaan tujuan sehingga kebijakan yang berlaku akan mencerminkan kebutuhan.

Oleh
Junaedy Ganie
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xD7mNa77ToCH_ZUSuwXLcEBLEFc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200117_ENGLISH-JIWASRYA-DAN-ASABRI_C_web_1579267003.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Karyawan melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Kasus gagal bayar Jiwasraya atas kewajiban dalam polis JS Plan yang mencapai Rp 16,7 triliun dan ekuitas yang konon minus Rp 29 triliun, tunggakan klaim nasabah Bumiputera, dugaan adanya masalah investasi di penanggung lain dan imbas kasus Jiwasraya pada penanggung lain, dampak terhadap pasar modal dan sebaliknya, belum berujung.

Rantai kejadian menimbulkan tudingan lemahnya efektivitas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan menimbulkan pendapat agar OJK dibubarkan dan mengembalikan pengawasan jasa keuangan ke Bank Indonesia (BI). Faktanya, sebelum OJK lahir, sektor asuransi dan pasar modal diawasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, bukan oleh BI.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000