logo Kompas.id
OpiniBank Indonesia, Sang ”Lender...
Iklan

Bank Indonesia, Sang ”Lender of the Last Resort”

Untuk menangani pandemi Covid-19, pemerintah membutuhkan dana dalam jumlah besar sehingga defisit anggaran diperlebar. Pemerintah pun membutuhkan bantuan Bank Indonesia untuk ikut membiayai defisit anggaran tersebut.

Oleh
M Fajar Marta
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c7kpTI-d9TSf2nFbV8czyQJx1u8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F5726da66-9ae1-45d2-b95b-21c53123a9ea_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Uang

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Regulasi itu mendorong Bank Indonesia memasuki babak baru dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas moneter pada era reformasi.

Perppu itu membuat BI tidak hanya sebagai lender of the last resort di sistem perbankan dan keuangan, tetapi juga di sisi fiskal dengan kewenangan barunya untuk membiayai defisit anggaran negara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000