Presiden Joko Widodo memutus- kan pemberlakuan darurat kesehatan diikuti pembatasan sosial berskala besar. Namun, kebijakan itu belum bisa berjalan.
Ada tiga produk hukum yang dikeluarkan Presiden pada 31 Maret 2020. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 ten- tang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ke- bijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan un- tuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Presiden sudah membuat dasar hukum untuk menanggulangi wabah virus korona baru mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan. Sejumlah daerah, termasuk pada tingkatan terendah, seperti rukun tetangga dan dusun, selain kabupaten, kota, atau provinsi, sudah lebih dahulu membuat kebijakan pembatasan sendiri, termasuk local lockdown, yang tak dikenal dalam sistem hukum di negeri ini.
Wewenang membuat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau memutuskan karantina, yang oleh sebagian orang diartikan sebagai lockdown, sesuai UU No 6/2018 ada di tangan pemerintah pusat. Presiden memilih PSBB, yang bisa diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus korona baru, untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Pemerintah daerah pun bisa melakukan PSBB di wilayahnya, tetapi harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan.
Bola ada di tangan Menkes. Selain gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai PP No 21/2020, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan pembatasan sosial berskala besar di suatu daerah pula kepada Menkes. Untuk pembatasan yang bersifat antardaerah, tentu saja kewenangan penetapannya di tangan Menkes.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (2/4/2020), telah berkirim surat kepada Menkes Terawan Agus Putranto agar wilayah DKI Jakarta bisa segera mendapat penetapan sebagai wilayah PSBB. Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan menjelaskan, sebagai wilayah episentrum, angka pasien terkait Covid-19 di Ibu Kota sangat tinggi (Kompas, 3/4/2020). Kepala daerah lain dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas bisa mengusulkan pula agar daerah tertentu ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Daerah dan warga DKI menunggu keputusan Menkes.
Presiden memberikan waktu dua hari kepada Menkes un- tuk menerbitkan peraturan menteri mengenai kriteria PSBB. Jika berhitung dengan waktu, saat akhir bagi penerbitan aturan itu adalah Sabtu (4/4/2020) ini. Jangan ada perpanjangan waktu lagi! Rakyat yang menderita akibat pandemi Covid-19, baik langsung maupun tak langsung, harus segera dibantu dan diselamatkan.
Negara itu ada untuk melindungi warga negaranya. Segera tetapkan dan jalankan PSBB. Tak perlu lagi polemik yang tak perlu antar-penyelenggara negara.