logo Kompas.id
OpiniStimulus Melawan Pandemi
Iklan

Stimulus Melawan Pandemi

Krisis kemanusiaan akibat pandemi Covid-19 bisa merembet menjadi persoalan ekonomi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang merupakan langkah maju untuk memastikan penanganan pandemi.

Oleh
A Prasetyantoko-Rektor Unika Atma Jaya Jakarta
· 5 menit baca

”The Helicopter are coming”, begitu Willem H Buiter mengilustrasikan besarnya paket kebijakan banyak negara dalam upaya melawan pandemi korona (Project Syndicate, 26/3/2020). Amerika Serikat telah menyepakati paket kebijakan senilai 2 triliun dollar AS atau setara dengan 9,2 persen dari produk domestik bruto (PDB). Sementara Inggris berencana menggelontorkan stimulus paling kurang 7,5 persen dari PDB. Kebijakan ini seperti menebar uang dari atas helikopter untuk membanjiri perekonomian yang tengah sekarat.

Pendekatan big government melalui stimulus, baik di bidang moneter maupun fiskal, ditempuh hampir semua pemerintahan di seluruh dunia. Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan paket stimulus senilai Rp 401,5 triliun atau setara dengan 5,07 persen PDB. Rencana ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengantisipasi peningkatan defisit anggaran. Penerbitan perppu diperlukan mengingat Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur defisit tak boleh melewati 3 persen PDB.

Pandemi Covid-19 yang telah menyebar ke lebih dari 200 negara, menginfeksi lebih dari 1 juta orang, dan menewaskan lebih dari 60.000 jiwa di seluruh dunia merupakan kejadian luar biasa yang memerlukan respons kebijakan luar biasa pula. Perppu adalah salah satunya. Defisit di atas 3 persen terhadap PDB diproyeksikan terjadi hingga 2022.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000