logo Kompas.id
OpiniAwasi Ketat, Cairkan Cepat
Iklan

Awasi Ketat, Cairkan Cepat

Penanganan Covid-19 membutuhkan anggaran super besar. Pemerintah menyiapkan Rp 405,1 triliun. Pengawasan ketat menjadi keharusan guna mencegah penyelewengan, selain memastikan pendistribusiannya yang tepat dan cepat.

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YXXbzNmDwGXQO7tANlyoNtCwlL8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F9d8c414a-0c06-4b5c-b724-dc5977dc141d_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Antrean puluhan sopir, pedagang kaki lima, pekerja di Terminal Depok untuk menerima bantuan makan siang pada Rabu (15/4/2020). Bantuan diberikan oleh lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Masyarakat Relawan Indonesia.

Korupsi yang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, atau krisis ekonomi dan moneter dapat dijatuhkan pidana hukuman mati.

Amanat dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini menunjukkan posisi sangat tegas bahwa bangsa ini tidak boleh memberi ampun pada siapa pun yang mengorupsi anggaran negara dalam kondisi kedaruratan atau luar biasa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000