logo Kompas.id
OpiniMemahami Soal Restrukturisasi ...
Iklan

Memahami Soal Restrukturisasi Pinjaman

Wabah Covid-19 tidak hanya menelan korban jiwa dan mengancam kesehatan. Penularan penyakit ini juga berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan sektor usaha.

Oleh
Lydia Nurjanah Otoritas Jasa Keuangan
· 4 menit baca

Wabah Covid-19 tidak hanya menelan korban jiwa dan mengancam kesehatan. Penularan penyakit ini juga berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan sektor usaha. Kebijakan jaga jarak fisik atau bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus ini juga berimbas pada turunnya pemasukan pelaku usaha, khususnya sektor informal yang menggantungkan nasib pada aktivitas masyarakat.

Alih-alih untuk membayar cicilan pinjaman kredit/pembiayaan di bank atau perusahaan leasing, untuk membiayai kebutuhan sehari-hari pun sulit. Maret lalu, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Tujuan dari peraturan ini ialah sebagai landasan untuk memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha agar dapat mempertahankan usahanya, dan di sisi lain menjaga agar kondisi keuangan Indonesia tetap stabil. Nah, salah satu upayanya ialah melalui restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Berikut delapan hal yang perlu Anda ketahui tentang restrukturisasi kredit/pembiayaan ini.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000