Menyimak isu 500 tenaga kerja asing (TKA) akhir-akhir ini, menimbulkan pertanyaan lebih jauh. Apakah kebijakan tentang TKA telah berubah? Walaupun telah ditolak oleh DPRD Sulawesi Tenggara, itu hanya selama wabah Covid-19. Habis Covid-19?
Dulu, mendapatkan izin untuk memasukkan TKA bagi PT PMA bukan main sulitnya. Sebab, biasanya yang diizinkan hanya untuk pekerjaan/jabatan yang betul-betul tidak bisa ditangani oleh pekerja bangsa sendiri. Kalaupun dibolehkan, jumlahnya tidak lebih dari dua digit. Mereka dikategorikan sebagai qualified workers.
Hal itu memang sejalan dengan UU Penanaman Modal 2007 bahwa tujuan investasi asing adalah antara lain untuk ”menciptakan lapangan kerja” bagi rakyat.
Isu TKA yang akan didatangkan ke Virtue Dragon Nickel Industry Park (VDNIP) ini kerap dibicarakan. Menurut catatan harian Kompas, TKA itu juga termasuk sopir dan buruh. Pada 2019, TKA terlihat sedang mengaduk semen atau menyiram jalan di area VDNIP (Kompas, 30 April 2020).
Saya berharap isu ini segera diklarifikasi supaya menjadi jelas dan tidak merambah ke mana-mana.
A Zen Umar Purba
Program Pascasarjana, FHUI Jakarta
Teori Baudrillard
Membaca tulisan opini berjudul ”Menang Melawan Covid-19” di harian Kompas (Rabu, 22/4/2020) dengan penulis Dwia Aries Tina Palubuhu, ada kesalahan yang, menurut saya, bisa mengganggu pemahaman ilmu pengetahuan sehingga perlu diperbaiki.
Di dalam artikelnya, penulis itu mengatakan bahwa teori Hiper-realitas adalah teori dari Berger dan Luckman. Teori ini kemudian menjadi basis pembahasan dalam tulisan.
Mereka yang belajar filsafat atau ilmu sosial tentu paham bahwa teori itu adalah teori yang dicetuskan oleh filsuf Perancis, Jean Baudrillard.
Berger dan Luckman adalah sosiolog yang menghasilkan karya berupa teori konstruksi sosial dalam bukunya, The Social Construction of Reality.
Semoga ke depan pihak redaksi Kompas lebih memperhatikan aspek ini.
Fx Wigbertus Labi Halan
Dosen LB di Universitas Ciputra dan Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya
Catatan Redaksi:
Terima kasih atas penjelasan yang Anda sampaikan. Dengan ini, kesalahan kami perbaiki.
Iuran BPJS Kesehatan
Beberapa bulan lalu kami mengajukan permintaan penurunan kelas, dari kelas 2 ke kelas 3 BPJS Kesehatan.
Setelah turun kelas, iuran per bulan untuk dua orang adalah Rp 84.000. Seperti pada bulan-bulan sebelumnya, pada Mei 2020 saya membayar iuran BPJS Kesehatan melalui ATM. Pada struk tertera jumlah iuran untuk dua orang, yaitu Rp 18.000.
Apakah ini kompensasi pengembalian setelah turun kelas atas pembatalan keputusan pemerintah menaikkan iuran atau ada hal lain? Mohon penjelasan pihak terkait.
Vita Priyambada
Kompleks Perhubungan Jatiwaringin, Jakarta 13620
Pajak Final untuk UMKM
Sebagai pengusaha UMKM, saya memohon bantuan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mempertimbangkan masa berlaku pajak final untuk UMKM. Dengan demikian, setelah pandemi Covid-19 ini selesai, pengusaha UMKM bisa cepat pulih. Pada PT, CV, dan perorangan masa berlaku menjadi 10 tahun.
Mohon kenaikan nilai penghasilan pajak final UMKM dari nilai penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar jadi di bawah Rp 10 miliar per tahun kena pajak final 0,5 persen.
Dengan pola semacam itu, pengusaha UMKM dapat bekerja dengan tenang, tidak lagi dipusingkan dengan segala macam aturan perpajakan.
K Ramersan
Jalan Metro Pondok Indah,
Jakarta Selatan