logo Kompas.id
OpiniKebijakan Tenaga Kerja Asing...
Iklan

Kebijakan Tenaga Kerja Asing Baru?

Menyimak isu 500 tenaga kerja asing (TKA) akhir-akhir ini, menimbulkan pertanyaan lebih jauh. Apakah kebijakan tentang TKA telah berubah?Walaupun telah ditolak oleh DPRD Sulawesi Tenggara, itu hanya selama wabah Covid-19

Oleh
Editor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X8QKCR4ahT53NhdP101uY4l-_u4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Falternatif-1_1565153380.jpg

Menyimak isu 500 tenaga kerja asing (TKA) akhir-akhir ini, menimbulkan pertanyaan lebih jauh. Apakah kebijakan tentang TKA telah berubah? Walaupun telah ditolak oleh DPRD Sulawesi Tenggara, itu hanya selama wabah Covid-19. Habis Covid-19?

Dulu, mendapatkan izin untuk memasukkan TKA bagi PT PMA bukan main sulitnya. Sebab, biasanya yang diizinkan hanya untuk pekerjaan/jabatan yang betul-betul tidak bisa ditangani oleh pekerja bangsa sendiri. Kalaupun dibolehkan, jumlahnya tidak lebih dari dua digit. Mereka dikategorikan sebagai qualified workers.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000