Mengapa Bantuan Tunai
Estimasi OECD menyebut pandemi dan pembatasan sosial atau lockdown telah menyurutkan ekonomi sebesar 2 persen produk domestik bruto tiap bulan. Dalam angka nominal Indonesia, artinya ekonomi kehilangan Rp 300 triliiun.
Sudah lebih dari dua bulan masa pandemi Covid-19, pemerintah telah bergerak menyiapkan dan menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk barang (sembako). Dana Rp 105 triliun sudah disiapkan. Sayangnya, bantuan itu salah sasaran.
Meski ini isu lama dan klasik, ternyata belum dapat diselesaikan oleh Indonesia. Jika derajat salah sasaran hanya 5 persen, kiranya masih dapat diterima. Akan tetapi, jika salah sasarannya pada level 20 persen, semua pihak akan dirugikan.
Pemerintah yang berniat baik rugi dan warga yang sangat membutuhkan juga dirugikan. Yang berhak tidak menerima, sementara sebagian yang menerima sebenarnya tidak berhak. Dalam buku teks (text book), hal ini disebut sebagai inclusion error dan exclusion error.
Di tengah karut-marut salah sasaran bantuan sosial sembako (barang), berbagai usulan telah muncul, yaitu perlunya bantuan disalurkan dalam bentuk tunai yang langsung diterima oleh penerima manfaat. Perkumpulan Prakarsa dan Indobignet telah menganjurkan bantuan tunai universal. Alasannya karena bantuan tunai lebih sederhana, cepat disalurkan, dan kecil kemungkinannya untuk dikorupsi.
Pemerintah yang berniat baik rugi dan warga yang sangat membutuhkan juga dirugikan.
Selain itu, ada baiknya pemerintah belajar dari sejarah dan asal-usul bantuan langsung tunai (BLT), lebih spesifiknya tentang bagaimana bantuan tunai kepada warga dilaksanakan di beberapa negara. Setidaknya, hal itu akan memberi kita pencerahan tentang tiga hal: (i) siapa yang layak menerima, (ii) bagaimana bentuk penyalurannya, dan (iii) atas dasar apa bantuan tunai dapat efektif dan berdampak luas sesuai target dan rencana sebelumnya.
Sejarah
Pada 1999, lebih dari 20 tahun, Prof Bruce Ackerman dan Prof Anne Alstot dari Universitas Yale mengajukan ide usulan tentang pembagian dana untuk warga negara yang disebut stake, sebagai wujud kesetaraan kesempatan dan kesetaraan politik. Usulan itu dilansir tahun 1999 ketika ekonomi Amerika Serikat berada pada kondisi normal (The Stakeholder Society, 1999).
Sebelumnya, tahun 1997, Edmund Phelps, ekonom Universitas Columbia dan peraih Nobel Ekonomi, telah menganjurkan adanya subsidi upah kepada pekerja yang menerima upah rendah (Rewarding Work: How To Restor Participation and Self-Support for Free Enterprise, 1997). Usulan Phelps juga dianjurkan ketika ekonomi AS dalam keadaan normal, dengan tujuan memberikan dukungan kepada warga negara.
Dua tahun sebelumnya, tahun 1995, Prof Philippe van Parijs, dari Universitas Katolik Louvain Belgia, telah menganjurkan jaminan pendapatan dasar untuk semua warga, yang disebut basic income dalam rangka memperbaiki sistem negara kesejahteraan (welfare state). Usulan ini diajukan untuk memperkuat kebijakan welfare di negara-negara maju meski ekonomi Eropa berjalan normal (Real Freedom for All: What (If Anything) Justify Capitalism, 1995).
Ketiga usulan memiliki kesamaan pandangan bahwa keadilan sosial mengharuskan negara membantu mereka yang tertinggal dalam sistem pasar dan sistem kesejahteraan yang ada. Ketiganya merancang usulan agar dukungan negara sebaiknya dalam bentuk tunai yang langsung diterima di rekening penerima manfaat. Namun, ketiganya memuat perbedaan-perbedaan signifikan dalam tiga aspek: besaran manfaat, frekuensi (sekali atau setiap bulan), dan cakupan penerima manfaat.
Ackerman dan Alstot menganjurkan pembagian dana ditujukan untuk semua warga (kaum muda) yang memasuki usia 18 tahun ke atas, yaitu ketika seseorang ada di persimpangan jalan antara melanjutkan kuliah (jika memiliki dana dan biaya) atau bekerja, apa pun pekerjaan yang tersedia di pasar kerja, termasuk pekerjaan berupah rendah (low-paying job). Bantuan ini kemudian diberikan dalam bentuk satu kali tabungan tunai.
Van Parijs mengajukan jaminan tunai kepada semua warga negara, dan diberikan dalam bentuk jaminan tunai bulanan; karena banyak warga yang mestinya berhak atas jaminan sosial, tetapi ternyata tak memperolehnya (ibu rumah tangga, perempuan kepala rumah tangga); banyak warga yang memerlukan uang tunai, tetapi yang diterima barang dan jasa (pekerja dengan upah murah).
Adapun Phelps mengusulkan bantuan tunai (upah) untuk semua karyawan-pekerja (formal) berupah rendah, dan dana bantuan disalurkan melalui perusahaan. Jika seorang karyawan mestinya bergaji 6 dollar per jam, dan perusahaan hanya membayar 4 dollar, pemerintah yang membayar sisanya. Jika seorang karyawan hanya menerima 5 dollar, pemerintah membayar sisanya sehingga dia menerima 6 dollar per jam.
Pandemi
Sayangnya, ragam ide dan usulan bantuan tunai langsung itu belum mampu memberikan pelajaran sepenuhnya kepada kita jika kasusnya BLT diberikan saat pandemi skala besar seperti sekarang ini. Malapetaka skala raksasa ini baru pertama kali dalam sejarah modern umat manusia. Pertama kalinya dalam sejarah Indonesia modern.
Estimasi OECD menyebutkan, pandemi dan pembatasan sosial atau lockdown telah menyurutkan ekonomi sebesar 2 persen produk domestik bruto (PDB) tiap bulan. Dalam angka nominal Indonesia, artinya ekonomi kehilangan Rp 300 triliun-Rp 320 triliun per bulan atau Rp 900 triliun lebih jika berlangsung selama tiga bulan, mengacu pada angka PDB Indonesia 2019, Rp 16.000 triliun. Proyeksi dari berbagai lembaga juga senada, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menciut hingga nol persen atau minus.
Dengan demikian, tugas bantuan sosial bukan saja sebagai jaring pengaman sosial, melainkan juga sekaligus untuk memelihara daya beli warga negara dan selanjutnya membantu persiapan pemulihan ekonomi lebih cepat pascapandemi.
Meski demikian, setidaknya kita belajar dua soal mengenai bantuan sosial, yaitu cakupan penerima dan bentuk penyaluran bantuan. Dari keduanya, kita dihadapkan pada dua pilihan, jika bantuan sosial hanya untuk kelompok masyarakat tertentu (targeted), ketersediaan dan kemutakhiran data harus benar-benar tersedia. Sebuah syarat yang mewah bagi Indonesia hari-hari ini dan kemungkinan besar akan gagal dipenuhi.
Lain halnya bantuan sosial ditujukan untuk semua warga (universal), maka persoalan data penerima jadi lebih mudah. Kita lebih mampu dan siap.
Indonesia tak sendiri dalam pergulatan melawan krisis melalui bantuan sosial yang luas dan ambisius. Jepang telah melansir dana tunai kepada semua warganya, lepas dia kelas menengah atau golongan kurang mampu. Di AS, pemerintah telah memutuskan paket bantuan ekonomi yang terbesar dalam sejarah. Termasuk untuk mendanai lebih dari 22 juta karyawan yang telah mengajukan klaim tunjangan pengangguran akibat PHK atau dirumahkan.
Akhirnya, mau tidak mau, pemerintah perlu mengejar target-target ambisius dan luar biasa untuk merespons keadaan luar biasa. Pertama, semua bantuan dalam bentuk barang/sembako dihentikan dan dialihkan dalam bentuk tunai, kecuali bantuan beasiswa/SPP dan listrik. Pada saat yang sama, patokan Rp 105 triliun untuk bantuan sosial perlu dibuka hingga Rp 150 triliun-Rp 250 triliun agar bisa menjangkau dan melindungi daya beli dan ekonomi warga dalam skala lebih luas
Indonesia tak sendiri dalam pergulatan melawan krisis melalui bantuan sosial yang luas dan ambisius.
Dengan kata lain, sasaran penerima bantuan mencakup 40-50 persen kepala keluarga (KK) di seluruh Indonesia atau 130 juta-150 juta jiwa selama sedikitnya tiga bulan, dengan nilai bantuan antara Rp 1,2 juta dan Rp 2 juta per bulan.
Ketiga, agar bantuan lebih cepat diterima, tidak dikorupsi, atau macet, pilihan dalam bentuk tunai menjadi sangat tepat karena mudah dan cepat dapat disalurkan kepada semua rekening penerima manfaat. Konsorsium bank pemerintah dan swasta serta kantor pos dan sebagainya dapat diajak kerja sama menjadi mitra untuk menjangkau semua penerima manfaat.
(Sugeng Bahagijo, Direktur Infid)