logo Kompas.id
OpiniTitik Nadir Bisnis...
Iklan

Titik Nadir Bisnis Transportasi Umum di Masa Pandemi Covid-19

Pada saat banyak perusahaan transportasi umum terpuruk, perhatian pengusaha terhadap pegawai tak pernah surut. Alangkah eloknya hubungan emosional antara pengusaha transportasi daring dan mitranya juga dapat diterapkan.

Oleh
Djoko Setijowarno
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J6F1Nn88bNFqX4HY1a0g5kGyrSU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fa3136071-36df-492c-a8fc-20b86a578b85_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Warga mengantre dengan menjaga jarak sosial saat mengurus pengembalian tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2020). Tidak ada perjalanan kereta api jarak jauh dari Stasiun Pasar Senen pada hari pertama penerapan surat edaran pengecualian perjalanan yang diumumkan oleh Gugus Tugas Covid-19.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Angkutan barang atau logistik dikecualikan dari pemberlakuan larangan sementara transportasi, baik pribadi maupun umum, yang membawa penumpang. Namun, masih harus disertakan surat edaran setiap Direktorat Jenderal Perhubungan mengingat kondisi terkini geografis Indonesia dan beberapa kepentingan lainnya.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000