logo Kompas.id
OpiniPastikan Tapera Berkelanjutan
Iklan

Pastikan Tapera Berkelanjutan

Mulai tahun 2021 pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan swasta terkena potongan wajib perumahan rakyat. Prinsip gotong royong mengemuka. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020

Oleh
EDITOR
· 2 menit baca

Mulai tahun 2021 pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan swasta terkena potongan wajib perumahan rakyat. Prinsip gotong royong mengemuka. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Semangat UU Tapera ialah menyediakan hunian rakyat dengan bergotong royong. Setiap pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan karyawan swasta wajib mengikuti program Tapera, selain diikuti peserta mandiri. Pegawai dan karyawan akan dipotong gajinya 2,5 persen dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja dengan dasar penghitungan gaji maksimal Rp 12 juta.

Dana akan dihimpun Badan Pengelola Tapera. Menurut Pasal 18 peraturan ini, simpanan peserta dialokasi ke dalam dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan. Pemanfaatan akan diutamakan untuk peserta yang belum memiliki rumah dan berpenghasilan rendah, maksimal Rp 8 juta per bulan. Peserta dapat meminjam untuk memiliki, membangun, atau memperbaiki hunian.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000