Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pelaksanaan musim haji 2020 tanpa menyebut jumlah anggota jemaah dan hanya boleh diikuti umat Islam yang bermukim di Saudi.
Oleh
Editor
·2 menit baca
Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pelaksanaan musim haji 2020 tanpa menyebut jumlah anggota jemaah dan hanya boleh diikuti umat Islam yang bermukim di Saudi.
Keputusan pelaksanaan ibadah haji, sebagai rukun kelima yang wajib diikuti sedikitnya sekali seumur hidup, itu ditunggu-tunggu umat Islam dunia. Namun, kerajaan seperti tidak mau mengambil risiko besar terkait pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaan ibadah haji 2020 hanya dibatasi untuk umat Islam yang tinggal dan bermukim di Arab Saudi.
Sejak Nabi Muhammad SAW sukses menaklukkan (fathu) Mekkah pada tahun 8 Hijriah hingga sekarang, sudah 40 kali pelaksanaan ibadah haji ditunda karena alasan wabah, pemberontakan, perang, hingga konflik politik.
Pertama kali ibadah haji tidak terlaksana ialah saat kelompok Qaramatiah, salah satu cabang dari kelompok Syiah Ismailiyah Imam Tujuh, memberontak Kekhalifahan Abbasiyah pada tahun 930 M (lebih kurang 300 tahun setelah penaklukan Mekkah).
Penundaan pelaksanaan haji terkait wabah, seperti disebut dalam kitab Al-Bidayah wan-Nihayah karya ahli tafsir Ibnu Katsir terjadi pada 968 M. Kitab itu menyebutkan, banyak anggota jemaah haji meninggal terkena wabah.
Penundaan haji karena wabah juga terjadi pada 1831. Wabah cacar dari India membunuh 75 persen jemaah di Mekkah. Wabah kembali melanda Mekkah pada 1837 sehingga ibadah haji selama periode tahun 1837-1840 ditiadakan.
Di masa modern, pelaksanaan ibadah haji tahun 1979 juga terganggu ketika Juhaiman al-Utaibi menduduki Masjidil Haram lebih kurang 14 hari. Kelompok fundamentalis Islam, yang juga mantan anggota militer kerajaan, itu pada 20 November 1979 menduduki Masjidil Haram. Untuk merebut Masjidil Haram, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi harus mengerahkan kekuatan militer.
Keputusan Raja Arab Saudi Pangeran Salman bin Abdulaziz al-Saud menggelar ibadah haji terbatas adalah kompromi yang bijak, baik dilihat dari kontinuitas pelaksanaan ibadah haji maupun pencegahan penularan Covid-19. Umat Islam dari sejumlah negara yang tinggal di Saudi (mukimin) pasti sudah tahu dan paham bagaimana pola dan cara berinteraksi dengan masyarakat setempat.
Berbeda dengan mukimin yang jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan jemaah haji reguler, jutaan anggota jemaah haji yang datang dari banyak negara harus beradaptasi dengan jemaah haji dari negara lain, alam, dan cuaca di kawasan itu serta warga Arab Saudi sendiri.
Urusan haji yang bernilai sekitar 12 miliar dollar AS selama ini menjadi wewenang Raja Salman bersama urusan pertahanan dan perminyakan. Dan, sejak akhir Februari 2020, Raja Salman menghentikan pelaksanaan umrah akibat Covid-19.
Indonesia sudah memutuskan tidak mengirim jemaah pada musim haji 2020. Keputusan ini pun tepat mengingat pandemi Covid-19 di Arab Saudi belum reda dengan tingkat infeksi positif baru setiap hari masih di atas 1.500 orang.