Kebiasaan adalah aktivitas yang terus-menerus dilakukan sehingga diterima sebagai hal rutin, menjadi biasa, dan akhirnya terbiasa. Begitu pendapat saya ketika membaca L Wilardjo di Surat kepada Redaksi (Kompas, 16/6/2020) tentang AKB (adaptasi kebiasaan baru) dan ATB (adaptasi tatanan baru).
Tatanan (aturan, tata tertib) mengacu pada satu hal yang lebih fundamental terkait satu pemahaman. Bicara mengenai sikap yang harus kita lakukan dengan munculnya virus korona, tentu kita ingin menanamkan pemahaman baru yang berdampak pada tatanan baru.
Pemahaman baru itu adalah (1) virus itu ada, (2) masing-masing pribadi dapat menjadi carrier, (3) kita tak perlu paranoid, hidup penuh ketakutan, (4) kita harus berusaha tidak menimbulkan masalah, dan (5) karena itu setiap pribadi saling menjaga kesehatan diri, melindungi sesamanya.
Begitulah pemahaman menyangkut tatanan baru cara berinteraksi sesuai protokol kesehatan. Contohnya, selalu menggunakan masker saat keluar rumah, saat bekerja di kantor harus ada kesadaran menjaga jarak dan kebersihan. Sebelum masuk rumah harus ada kesadaran membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga.
Serupa tetapi tak sama terjadi dalam penggunaan kata reformasi. Tahun 1998, ada gerakan yang akhirnya dikenal sebagai gerakan reformasi. Reformasi itu aspeknya luar biasa, sangat mendasar. Faktanya, negara kita tetap republik, sistem pemerintahan presidensial, dan seterusnya. Artinya, yang terjadi sebenarnya transformasi.
Istilah yang salah kaprah memang kerap terjadi di masyarakat. Ya sudahlah....
Antoinette W Ludi
Elang Malindo, Cipinang Melayu, Jakarta Timur
Surat Waris
Membuat surat keterangan waris di Kota Bekasi cukup merepotkan. Petugas kelurahan mengatakan bahwa setiap surat keterangan waris hanya mengatur satu keperluan. Padahal, akibat hukum dari meninggalnya seseorang cukup luas. Bisa balik nama kendaraan, sertifikat tanah, mengurus perpindahan rekening bank, dan seterusnya.
Petugas juga mengatakan bahwa setiap lurah dan camat para ahli waris harus tanda tangan. Hal ini berbeda dengan Pasal 111 Ayat (1) huruf c butir 4 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 bahwa yang bertanda tangan hanyalah lurah dan camat tempat tinggal pewaris.
Seyogianya peraturan dibuat untuk melayani masyarakat, bukan merepotkan. Mohon perhatian dari pihak Kota Bekasi.
Herri Simatupang
PTB Duren Sawit R3, Jakarta Timur
Telepon Bermasalah
Yth PT Telkom dan Lippo Village Karawaci, saya adalah penghuni Lippo Village sejak tahun 2002.
Sekian lama menjadi pelanggan Telkom, ternyata bermasalah sejak beberapa tahun terakhir. Apalagi saat selama tiga bulan terakhir harus bekerja dari rumah akibat PSBB, saya harus banyak menggunakan telepon rumah. Tetapi apa daya, ternyata telepon tidak bisa dipakai karena selalu mengalami gangguan.
Saya tidak tahu apa penyebabnya karena sudah lapor berulang kali, bahkan hampir setiap hari via Twitter, supaya laporan saya tercatat. Namun, telepon tetap rusak.
Semula saya melapor lewat 147 pakai HP, tetapi tidak bisa melacak laporan. Akhirnya, saya lapor tertulis supaya punya bukti. Puluhan nomor laporan saya simpan sejak April, Mei, hingga Juni, di antaranya IN65777022, IN65961673, IN65981183, IN660279936, IN66930652, IN67050486, IN68837752, IN68946627.
Jadi, hampir setiap hari telepon rumah saya ada yang rusak dan perlu diperbaiki. Hal ini sangat mengganggu sehingga saya menjadi kurang produktif bekerja dari rumah.
Mohon bantuan penyelesaian dari PT Telkom.
Diana
Taman Paris, Lippo Village, Karawaci, Tangerang