logo Kompas.id
OpiniSulitnya Pembahasan RUU PKS
Iklan

Sulitnya Pembahasan RUU PKS

Selain politik hukum, substansi (legal substance, law formulation) RUU juga kemungkinan penyumbang ”sulit”-nya pembahasan RUU, setidaknya dari kacamata Komisi VIII. Bisakah persoalan ini dicari solusinya?

Oleh
R Valentina Sagala
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kB0ScVEIxlYYw-fSWXw_itBgqtk=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FPKS1_1568734708.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Selain kelompok pendukung , kelompok yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga menggelar aksi di depan gerbang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sulit dilakukan saat ini. Komisi VIII mengusulkan RUU itu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 (Kompas, 30/6/2020). Sehari berikutnya, Rakor Baleg dengan pimpinan Komisi I hingga Komisi XI mengeluarkan RUU tersebut dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Pembentukan UU diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Prosesnya tak semata prosedural. Di dalamnya terkandung proses politik hukum. Misalnya, siapa pengusul RUU, baik individu sendiri, bersama-sama, maupun fraksi.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000