logo Kompas.id
OpiniKonsil Kedokteran Indonesia di...
Iklan

Konsil Kedokteran Indonesia di Persimpangan Jalan

Bila kemelut di Konsil Kedokteran Indonesia tidak diselesaikan dengan baik, kita akan setback setidaknya dua dekade ke belakang dalam pengaturan dan pengawalan praktik kedokteran. Presiden perlu segera turun tangan.

Oleh
Sukman Tulus Putra
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lP4Jtx5gVPKNcVoZ8DKX8d6R9zo=/1024x627/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-19-at-1.40.24-PM_1597820449.jpeg
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah pelantikan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan keahlian dan soliditas dokter, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI justru di persimpangan jalan. Pergantian anggota yang seharusnya diusulkan organisasi profesi kini jadi penunjukan oleh Menteri Kesehatan.

Sesuai pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, KKI adalah suatu badan otonom, non-struktural, dan independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. Agar KKI dapat melindungi masyarakat penerima jasa layanan kesehatan dan meningkatkan mutu layanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, KKI langsung bertanggung jawab pada presiden.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000