logo Kompas.id
OpiniPolitik Hukum Omnibus Cipta...
Iklan

Politik Hukum Omnibus Cipta Kerja

Apa yang masih bisa dilakukan untuk mencegah dampak destruktif UU ini? Satu forum yang bisa ditempuh adalah pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Oleh
BIVITRI SUSANTI
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LVS8ya18dHtEkTKrec9JxJ3UDnc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe4bd561b-bb07-428a-a930-a21f8eb790c9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap berfoto bersama pimpinan DPR RI diakhir rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Debat kusir tak terhindarkan saat ada protes mengenai dampak "Omnibus Law" Undang -Undang Cipta Kerja. Terang saja, rancangan undang-undang (RUU) setebal 905 halaman dan 186 pasal yang disahkan Senin (5/10) lalu itu memang mengandung tingkat kerincian sangat tinggi.

Untuk memahaminya, ada lebih dari 70 UU lain yang harus dicek, untuk mengetahui pasal apa yang sebenarnya diubah dan dihilangkan. Judulnya memang Cipta Kerja, seakan terkait hanya dengan soal ketenagakerjaan. Faktanya, banyak isu lain yang diatur, mulai dari soal perizinan berusaha, pemerintahan daerah, sampai administrasi pemerintahan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000