logo Kompas.id
OpiniMenanti Lembaga Pengelola...
Iklan

Menanti Lembaga Pengelola Investasi

Sebagaimana investor swasta, saya merekomendasikan SWF diizinkan membeli ekuitas atau utang perusahaan-perusahaan domestik yang sedang mengalami kesulitan, pada harga yang cenderung diskon.

Oleh
MANUEL PAKPAHAN
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o9XOaVi5Y0Ty3cpzN_gnKqLZlLI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Ff90b1175-168c-46d2-87e6-e901c14bac01_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Foto udara kawasan industri di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/8/2020). Akibat pandemi Covid-19, arus investasi di Indonesia mengalami pertumbuhan terendah selama satu dekade terakhir.

Dalam diskusi virtual 20 Oktober 2020, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pemerintah menargetkan pembentukan sovereign wealth fund (SWF) yang disebut Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa rampung pada Januari 2021.

Mencermati retorika pemerintah beberapa waktu belakangan, saya mencoba menelaah lebih spesifik mengenai SWF/LPI yang diatur dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Bab X Pasal 165 dan arah pengembangannya di negara kita.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000