logo Kompas.id
OpiniLindungi Data Pribadi Warga
Iklan

Lindungi Data Pribadi Warga

Jangan ada penyalahgunaan data pribadi warga, baik oleh perseorangan, korporasi, maupun pemerintah. Sekecil apa pun pemanfaatan data pribadi, karena diakui dalam UUD 1945, harus mendapat persetujuan pemiliknya.

Oleh
Redaksi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5Awr4G_Uzq1W6GMZLCLok7kNnr8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F86d8ad3d-4460-43be-8c99-f1dbc2bb6473_jpg.jpg
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Warga memeriksa ponselnya di Jakarta, 18 Februari 2020. Keamanan data pribadi di dunia maya menjadi perhatian masyarakat.

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun, termasuk negara.

Pasal 28H Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki hak pribadi dan orang lain tidak boleh sembarangan mengambil hak pribadi itu, tanpa meminta persetujuan dari pemiliknya. Hak pribadi itu bisa dimaknai luas, tidak hanya terkait harta kekayaan, tetapi juga data pribadi. Selama ini, data pribadi warga, harus diakui, belum sepenuhnya terlindungi.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000