logo Kompas.id
OpiniProblematika Guru Honorer
Iklan

Problematika Guru Honorer

Menggaji guru honorer secara layak dan mendapat perlindungan negara membutuhkan kebijakan lintas tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh
RETNO LISTYARTI
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FEC_v_Iz0qIEbZvZkrjRhK2dfDE=/1024x1097/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201122-Opini-6__Web_1606053339.jpg

Sebentar lagi, tepatnya tanggal 25 November, kita akan memperingati Hari Guru Nasional (HGN). Meskipun persoalan tentang guru bukan melulu guru honorer, sejumlah masalah berkaitan dengan kesejahteraan dan kejelasan status guru honorer di Republik ini akan selalu menjadi topik panas di setiap peringatan HGN.

Harus diakui bahwa peran guru honorer dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sangat strategis karena banyak wilayah di Indonesia masih mengalami kekurangan guru, tetapi pemerintah tak punya cukup anggaran untuk menggaji mereka atau mengangkat guru aparatur sipil negara (ASN). Di sejumlah daerah, rasio guru-murid masih di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000