logo Kompas.id
OpiniPartai Peserta Pemilu
Iklan

Partai Peserta Pemilu

Putusan MK mengubah aturan verifikasi parpol peserta pemilu bisa dianggap kemunduran dibandingkan putusan MK sebelumya yang tetap mewajibkan partai yang memiliki kursi DPR tetap mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Oleh
MOCH NURHASIM
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2Lr2MgbqA2o_33jH_w9jM-ki7DY=/1024x986/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210618-Ilustrasi-6b-Partai-Peserta-Pemilu_CLR_1624028298.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Materiil Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 telah mengubah aturan mengenai verifikasi parpol peserta pemilu (Kompas, 5/5/2021).

MK memberi tafsir baru bahwa partai-partai yang lolos ambang batas parlemen Pemilu 2019 tak perlu verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup melakukan verifikasi administratif. Artinya, sembilan partai yang saat ini memiliki kursi DPR secara otomatis akan menjadi peserta Pemilu 2024. Putusan MK ini bisa dianggap kemunduran dibandingkan putusan MK sebelumya yang tetap mewajibkan partai yang memiliki kursi DPR tetap mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000