Kita bersama-sama wajib menjaga APBN 2022 mencapai tujuan, menghindarkan dari penyalahgunaan, tidak efisien, dan korupsi.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022 memprioritaskan penanganan kesehatan akibat pandemi Covid-19 dan reformasi struktural.
Saat mengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 dan nota keuangannya di depan DPR, Senin (16/8/2021), Presiden Joko Widodo menyebut APBN 2022 diarahkan menjadi anggaran yang antisipatif, responsif, dan fleksibel merespons ketidakpastian akibat pandemi.
Tema kebijakan fiskal 2022 adalah ”Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”. Beberapa asumsi utama APBN 2022 ialah pertumbuhan ekonomi 5-5,5 persen, inflasi 3 persen, nilai tukar rupiah Rp 14.350 per dollar AS, bunga surat utang negara jangka 10 tahun sebesar 6,82 persen, dan harga minyak mentah Indonesia 63 dollar AS per barel.
Dari sisi penerimaan, target Rp 1.840,7 triliun berasal dari perpajakan Rp 1.506,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 333,2 triliun. Defisit anggaran sekitar Rp 868 triliun atau 4,85 persen dari ekonomi nasional (PDB). Defisit masih relatif tinggi karena belanja negara berkisar 14,69-15,3 persen dari PDB, sementara pendapatan 10,18-10,44 persen.
Presiden menyebut enam fokus APBN 2022, yakni sektor kesehatan, program perlindungan sosial, peningkatan sumber daya manusia (SDM) unggul, pembangunan infrastruktur dan adaptasi teknologi, desentralisasi fiskal, serta reformasi penganggaran. Sasaran APBN 2022 ialah turunnya tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,5-6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5-9,0 persen, terutama kemiskinan ekstrem, dan rasio gini turun ke 0,376-0,378. Indeks pembangunan manusia membaik di kisaran 73,41-73,46.
Tantangan merefokus APBN 2022 ialah membuat pembelanjaan APBN berhasil mengendalikan pandemi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menurunkan ketimpangan melalui penciptaan lapangan kerja serta SDM berkualitas. Untuk itu, program perlindungan sosial harus lebih tepat sasaran dan menciptakan pertumbuhan di tingkat lokal. Begitu juga bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat menumbuhkan pengusaha tangguh dan mandiri.
Defisit anggaran sekitar Rp 868 triliun atau 4,85 persen dari ekonomi nasional (PDB).
APBN 2022 menyediakan mekanisme realokasi anggaran otomatis untuk merespons cepat perubahan situasi, seperti jika terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19. Merealokasi anggaran harus disertai evaluasi berkala untuk melihat efektivitasnya agar kegiatan strategis di kementerian dan daerah tetap berjalan. Tantangan sisi penerimaan ialah mewujudkan reformasi struktural penganggaran dan menggali cara-cara baru penerimaan pajak seraya mempertahankan prinsip keadilan. Rasio penerimaan pajak di bawah 10 persen perlu ditingkatkan tanpa membuat wajib pajak khawatir menjadi target ”berburu di kebun binatang”.
Kita bersama-sama wajib menjaga APBN 2022 mencapai tujuan, menghindarkan dari penyalahgunaan, tidak efisien, dan korupsi. Hal ini penting karena tahun 2023 defisit anggaran harus kembali menjadi 3 persen, seperti disebutkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara saat pandemi dan fiskal tetap sehat.