logo Kompas.id
OpiniPidana Nihil dan Tuntutan Mati
Iklan

Pidana Nihil dan Tuntutan Mati

Pidana nihil memunculkan kontroversi secara sosiologis. Kenapa vonis tak sama saja dengan hukuman seumur hidup dalam artian sosiologis. Namun, terlepas aspek pidana, pengembalian kerugian negara harus menjadi hal utama.

Oleh
Redaksi
· 3 menit baca
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18/1/2022).
Kompas/Hendra A Setyawan

Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18/1/2022).

Vonis hakim Pengadilan Korupsi atas nama terdakwa Heru Hidayat menimbulkan kontroversi. Heru dituntut mati oleh jaksa, tetapi dijatuhi pidana nihil oleh hakim.

Dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 19 Januari 2022, hakim menjatuhkan pidana nihil terhadap Heru. Ada dua alasan yang disampaikan hakim. Jaksa tidak mencantumkan Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, majelis menolak tuntutan itu karena jaksa menuntut pasal di luar yang didakwakan. Rasanya jaksa perlu menjelaskan pertimbangan hakim itu.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000