logo Kompas.id
OpiniRUU Kesejahteraan Ibu dan Anak...
Iklan

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Perlu Pertegas Peran Laki-Laki

Pembahasan RUU KIA perlu menggunakan paradigma kesetaraan jender dan perspektif jender. Karena itu, peran laki-laki dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak harus dipertegas dalam RUU tersebut.

Oleh
DEWANTO SAMODRO
· 4 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang diadakan pada Selasa (14/6/2022).

Beberapa tanggapan muncul menyikapi Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tersebut, antara lain dari Ketua DPR Puan Maharani yang menyatakan cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan akan ditambah menjadi enam bulan. Hal itu berbeda dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan adalah tiga bulan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000